Dalam sebuah pameran internasional bertema pertahanan, semisal pameran
Indo Defence yang berlangsung pada November mendatang, banyak terdapat barang
pameran yang termasuk kategori dangerous good yang pemasukannya tentu
saja memerlukan izin khusus. Karena itu, freight forwarder dan organizer
pameran harus memahami betul perizinan yang diperlukan. Bila salah penanganan,
bukan tak mungkin stan pameran exhibitor bakal kosong karena barang pameran terlambat
proses importasinya atau bahkan tidak mendapatkan ijin keluar dari Bea Cukai.
Agar hal itu
tak terjadi, berikut ini beberapa tips yang dapat menjadi catatan para exhibitor,
freight forwarder, dan juga organizer dalam menangani dangerous
goods:
Pengertian Dangerous Goods
Terminologi
dangerous goods ialah suatu barang berbahaya yang terbuat dari bahan
atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan,
keselamatan, atau harta milik. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada
keselamatan. Adapun yang termasuk dalam dangerous goods adalah bahan
peledak (termasuk di dalamnya amunisi dan flare gun), bahan gas, cairan
yang mudah terbakar, bahan padat yang mudah terbakar, zat yang beroksidasi,
serta bahan beracun, radioaktif, korosif, dan bahan berbahaya lainnya.
Cermat Memilih Freight Forwarder
Tak
semua freight forwarder (FF) berpengalaman menangani barang-barang
pameran, terutama yang termasuk dangerous goods. Menggunakan jasa
perusahaan FF yang menjadi anggota ASPERAPI mungkin dapat menjadi salah satu
cara mengurangi risiko dalam hal penanganan barang pameran. Untuk mengetahui
siapa saja perusahaan FF yang menjadi anggota ASPERAPI, silakan kunjungi situs www.ieca.or.id.
Izin dari POLRI dan BAIS
Menyoal
mekanisme penanganan barang pameran yang termasuk kategori dangerous good,
misalnya senjata api, prosesnya kurang lebih sama dengan penanganan barang
pameran lainnya. Namun, untuk keperluan custom clearance di bandara atau
di pelabuhan harus melampirkan surat rekomendasi dari POLRI dan Badan Intelijen
Strategis (BAIS). Untuk itu, jauh hari sebelum barang tiba, perusahaan FF harus
melaporkan daftar barang pameran yang dibawa kliennya ke POLRI dan BAIS.
Cek Izin Importasi
Importasi
barang pameran perlu diperhatikan peruntukan barang dangerous goods yang
diimpor, apakah barang tersebut tidak habis dipakai, jelas penggunaannya, izin
impornya terpenuhi, kewajiban kepabeanannya terpenuhi, serta jaminan terhadap
barang dipenuhi. Barang dangerous goods yang telah digunakan untuk
tujuan pameran harus jelas eksportasinya (sama dengan waktu importasinya)
apabila telah habis jangka waktu izin impor sementaranya atau perpanjangannya
berakhir, kecuali ada hal-hal tertentu misalnya mengalami kerusakan waktu
penggunaan atau hilang tanpa unsur kesengajaan.
Strong Room
Untuk
barang-barang pameran yang bersifat dangerous good, misalnya senjata
api, akan disimpan di Strong Room yang turut diawasi oleh organizer,
instansi berwenang, dan venue owner. Dan untuk memastikan
ketentuan izin impor sementara terpenuhi, pejabat bea dan cukai dapat melakukan
pemeriksaan sewaktu-waktu untuk memastikan jumlah dan jenis barang impor
sementara dan masih berada di lokasi penggunaan (lokasi pameran).
Sumber : Berita MICE Indonesia

No comments:
Post a Comment